REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Direktur Utama PT Teodore Pan Garmindo (TPG) di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, dinilai telah melanggar hukum oleh sejumlah pimpinan perusahaan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Direktur Utama PT TPG telah diputuskan bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada perusahaan.
Pengacara Direktur II PT TPG Deden Mulyana, Deni Candra, menjelaskan kisruh di perusahaan itu bermula dari mangkraknya pembangunan gedung dengan nilai sekitar Rp 51 miliar. Pembangunan gedung untuk keperluan ekspansi perusahaan itu dinilai tak sesuai dengan spesifikasi.
"Kasus itu telah diputus (oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung) pada Agustus 2023. Kontraktor, dirut, dan komisaris utama, dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itu, dirut, komut, dan kontraktor, harus membayar ganti rugi sekitar Rp 32 miliar," kata dia, Selasa (12/9/2023).
Deni menjelaskan, PT TPG yang bergerak di bidang garmen itu sahamnya dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Pan Brothers (51 persen) dan PT Selaras Dua Tiga (49 persen). Kliennya, Deden Mulyana, menjabat sebagai Direktur II PT TPG, mewakili PT Selaras Dua Tiga. Sementara posisi Direktur Utama dijabat oleh perwakilan dari PT Pan Brothers.
Ia menyebutkan, dalam pembangunan gedung itu, kontraktor ditunjuk secara sepihak oleh PT Pan Brothers, yaitu PT Meta Epsi. Dalam hal ini, PT Meta Epsi diketahui merupakan anak usaha PT Pan Brothers.
Menurut Deni, PT Selaras Dua Tiga awalnya setuju dengan penunjukan kontraktor tersebut. Namun, di tengah perjalanan terdapat masalah. "Yang janggal, Pan Brothers meminta nilai kontrak dibayarkan semua di awal. Itu dilakukan. Nyatanya, proyek itu mangkrak," kata dia.
Tak hanya itu, Deni mengatakan, manajemen dan operasional di PT TPG juga dikendalikan oleh Pan Brothers. Ia menuding, Pan Brothers mengirimkan anak perusahaan PT Pancaprima untuk mengatur manajemen dan operasional PT TPG.
"Kami juga telah mengajukan gugatan terhadap operasional yang dikendalikan anak perusahaan Pan Brothers. Dalam putusannya, Dirut, Komut, PT Pancaprima dinilai melawan hukum," kata dia.
Dalam putusan itu, para tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai US 3,7 juta atau sekitar Rp 58 miliar kepada PT TPG. Pasalnya, manajemen perusahaan harus dikendalikan olen PT TPG tanpa intervensi pihak ketiga.
Menurut Deni, saat ini PT Pan Brothers sedang dalam upaya banding terhadap putusan tersebut. Namun, pihaknya ingin dilibatkan dalam menjalankan operasional dan manajemen PT TPG. Pasalnya, manajemen dan operasional PT TPG diklaim masih dikendalikan oleh PT Pancaprima.
"Karena dalam akta perusahaan, kami masih tercatat. Kami berhak juga menjalankan perusahaan," ujar dia.
Sementara itu, Deden Mulyana, mengatakan PT Selaras Dua Tiga masih merupakan pemegang saham PT TPG. PT TPG sendiri dibangun secara bersama-sama oleh semua pihak terkait.
"Sudah bagus seperti ini, ujungnya posisi kami tidak diberikan proporsi. Lebih parah lagi, ada perusahan lain yang mengatur operasional dan manajemen di sini. Saya datang bukan untuk ambil alih, tapi ingin manajemen kembali kepada PT TPG," ujar dia.