REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Seorang ibu berinisial YA (37 tahun) dan anaknya R (10 tahun) menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (1/5/2025). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, korban ibu dan anaknya tengah melintasi Jalan Sudajaya menggunakan sepeda motor bernomor polisi F 6428 UAJ. Ia menyebut korban diduga berpapasan dengan pelaku yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung menyiramkan air keras.
"Pelaku langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban, sehingga dengan adanya kejadian tersebut korban dan anaknya mengalami luka bakar," ujar Rita, Kamis (1/5/2025).
Akibat kejadian tersebut, kata dia, kedua korban langsung dibawa oleh paman korban berinisial IS ke Rumah Sakit R Syamsudin untuk mendapatkan perawatan. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. Diduga pelaku yang melakukan penyiraman air keras dijerat menggunakan pasal 351 KUHPidana.
Polisi, kata dia, mengamankan barang bukti satu kaleng bekas diduga bekas tempat air keras. Petugas telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti serta mengecek kondisi korban. "Mencari identitas terduga pelaku," kata dia.
Ia menambahkan korban masih belum bisa dimintai keterangan karena menjalani perawatan.