Senin 18 Sep 2023 09:28 WIB

Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Sukabumi Disita Sementara

Polres Sukabumi Kota merespons aduan masyarakat soal knalpot brong.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Knalpot brong atau bising.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ILUSTRASI) Knalpot brong atau bising.

REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, terus melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau bising. Kendaraan yang terkena razia disita sementara sampai knalpotnya diganti dengan yang standar atau sesuai ketentuan.

Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, jajarannya melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (16/9/2023) malam. KRYD ini digelar, antara lain untuk merespons aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara kendaraan berknalpot brong.

Baca Juga

“Ada 36 unit kendaraan bermotor berknalpot bising yang kami sita pada KRYD ini. Tidak hanya disita sementara, tetapi kami juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara atau pemilik kendaraan tersebut,” kata Kapolres, Ahad (17/9/2023).

Kendaraan yang disita sementara itu terdiri atas 29 unit sepeda motor dan tujuh unit mobil. Kendaraan berknalpot brong yang terjaring razia itu dibawa ke Kantor Satpas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota.

Kapolres mengatakan, kendaraan tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat knalpot harus diganti dengan yang standar atau sesuai ketentuan.

Kapolres mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk mematuhi ketentuan berlalu lintas, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong. Ia memastikan jajaran Polres Sukabumi Kota akan terus berupaya menindak kendaraan dengan knalpot brong ini.

Menurut Kapolres, Polres Sukabumi Kota juga menggelar KRYD guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.

“KRYD ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk mewujudkan kenyamanan kepada masyarakat. Selain melakukan razia, kami pun melakukan patroli keliling ke titik-titik rawan terjadi tindak kejahatan,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat melapor jika ada potensi gangguan kamtibmas, sehingga bisa lekas ditanggulangi. Polres Sukabumi Kota menyediakan saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811-6541-10 yang bisa dihubungi masyarakat untuk menyampaikan laporan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement