Selasa 19 Sep 2023 18:40 WIB

Pemkab Bogor Terima Hibah Aset Tanah dan Mobil dari KPK

Hibah ini bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor Iwan Setiawan.

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai aset Rp 6,05 miliar. Hibah tersebut berupa tanah di Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor dan dua unit mobil.

Hibah tersebut berasal dari barang rampasan negara dari KPK. Tanah yang diberikan seluas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp 5,2 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nilai aset Rp 363 juta, dan satu unit mobil Hyindai dengan nilai Rp 416 juta.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, hibah ini bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor. Rencananya, aset berupa tanah ini akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang kurang representatif untuk melayani masyarakat, merelokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor, serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.

“Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan,” ujar Iwan, Selasa (19/9/2023).

Iwan mengatakan, wilayah Kabupaten Bogor yang luas, terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” kata dia.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kegiatan ini adalah salah satu wujud dari pelaksanaan tugas pokok KPK untuk kepentingan umum, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian Kementerian Keuangan, dan LPSK.

“KPK juga bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Begitu banyak penyitaan yang kita lakukan yang berstatus barang sitaan maupun rampasan, sehingga kita ingin mempertanggungjawabkannya kepada rakyat dan melaksanakan amanah aturan terkait pengelolaan barang bukti, barang sitaan dan rampasan,” jelasnya.

Firli menuturkan, KPK mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkenan menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara.

“Upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai Indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya oleh KPK sendirian, harus ada dukungan dan sinergi dari seluruh anak bangsa,“ ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement