Jumat 28 Mar 2025 13:53 WIB

Sengkarut Warisan Rotasi dan Mutasi untuk Bupati Jeje, Pengamat: KPK Harus Turun Tangan

Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Bupati Bandung Barat , Jeje Ritchie Ismail (kanan) Bersama Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail (kanan)
Foto: Dok Republika
Bupati Bandung Barat , Jeje Ritchie Ismail (kanan) Bersama Wakil Bupati Bandung Barat Asep Ismail (kanan)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT -- Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail harus dihadapkan dengan warisan persoalan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang bermasalah. Bahkan, sampai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat, Rini Sartika mengajukan gugatan ke PTUN Bandung soal rotasi dan mutasi yang sebelumnya dilakukan Ade Zakir ketika menjabat Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat karena dinilai cacat administrasi. Rini dirotasi dari Kepala Bappelitbangda meniadi staf ahli.

Baca Juga

Setelah melalui berbagai tahapan persidangan, PTUN Bandung akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Rini Sartika. Hakim PTUN menyebutkan SK Bupati KBB tersebut masing-masing adalah SK Nomor 100.3.3.2/Kep.560-BKPSDM/2024 tanggal 2 September 2024, dan SK Nomor 100.3.3.2/Kep.644-BKPSDM/2024 tanggal 18 November 2024 cacat hukum.

Hakim PTUN Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum. Hakim menyebut dua Surat Keputusan (SK) Bupati KBB yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum. Majelis hakim PTUN Bandung juga memerintahkan agar harkat dan martabat Rini Sartika dipulihkan dan dikembalikan ke jabatan semula.

Pengamat Kebijakan Publik, Kandar Karnawan mengatakan putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Rini menjadi tamparan keras bagi marwah Pemkab Bandung Barat sekaligus mengguncang dinamika pemerintah daerah.

"Terlebih, rotasi Rini diduga sarat kepentingan dan menjadi ajang bancakan APBD Bandung Barat oleh oknum-oknum pejabat eksekutif dan legislatif di Bandung Barat," ujar Kandar, Jumat (28/3/2025).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement