REJABAR.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro Depok mengatakan tahanan kasus pencabulan AR (51 tahun) tewas dianiaya sesama tahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Depok. Sebelum meninggal, korban juga dimintai sejumlah uang oleh para pelaku penganiayaan yang tujuannya hingga kini masih didalami.
Kanit Krimum Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo menjelaskan, penganiayaan korban bermula ketika salah satu korban menanyakan kasus AR yang ternyata adalah pencabulan anak kandung. Tersangka kemudian emosi kepada korban.
"Yang memulai itu, awalnya dari salah satu tersangka yang menanyakan masalah kasus yang dilakukan. Namun, akhirnya terjadi emosi," jelas Iptu Sutaryo usai rekonstruksi kasus tersebut di Mapolres Depok, Kamis (21/9/2023).
Salah seorang tersangka penganiayaan juga disebutnya meminta sejumlah uang kepada korban. "Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban, uang untuk intern dari tahanan biasanya yang keluar itu akan cari sumbangan untuk beli rokok dia minta Rp 100 ribu," katanya.
Dia menjelaskan, sebelum insiden penganiayaan yang membuat AR meninggal, pada hari sebelumnya korban juga mengalami kekerasan dari para tersangka. Pada rekonstruksi kejadian terungkap bahwa kemaluan korban disundut menggunakan rokok dan korek api.
"Tambahannya (adegan rekonstruksi) yang dilakukan sebelum hari meninggalnya korban itu ada penyundutan rokok di alat kemaluannya. Terus ada pengembangan tadi dari pihak korbannya yang ke kamar mandi tapi setelah ke kamar mandi itu tidak ada pakaian basah namun di situ diganti dengan dia menggunakan celana kolor," ujarnya.
Sebelumnya, AR tewas setelah dikeroyok tahanan lain di dalam penjara, Ahad (9/7/2023). Polisi menyebut, pelaku pengeroyokan geram dengan tindakan korban yang mencabuli anak sendiri. Saat kini, polisi telah menetapkan delapan tersangka, penganiayaan AR yang terjadi di dalam kamar tahanan tersebut.