REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi mencatat jumlah angka pernikahan dini sepanjang 2024 mencapai 27 orang. Rinciannya, 20 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi Fitriani Manan mengatakan, jumlah angka pernikahan dini di Kota Cimahi itu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 36 orang. Perempuan masih mendominasi angka pernikahan dini di Kota Cimahi.
"Kalau dari sisi angka pernikahan dini ada penurunan tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Tahun 2023 itu ada 36 orang, 32 perempuan dan 4 laki-laki," ujar Fitriani saat dihubungi, Ahad (3/8/2025).
Seperti diketahui berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai revisi dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Fitriani mengatakan, sebagian besar kasus pernikahan dini di Kota Cimahi bukanlah karena alasan budaya atau tradisi seperti di daerah pelosok. Melainkan akibat kehamilan di luar nikah. "Tapi kalau misalnya di daerah-daerah pesisir lainnya, untuk menghindari zina atau apa. Kalau di kita kebanyakan karena kecelakaan (hamil di luar nikah),” katanya.
Fitriani menjelaskan bahwa setiap pernikahan di bawah umur harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama. Sayangnya, banyak keluarga yang tidak menempuh jalur tersebut. "Sehingga akhirnya anak-anak itu, anak-anak itu yang hamil itu melahirkan tanpa seorang ayah. Walaupun mereka nikah sirih, tapi tidak tercatat. Di catatan sipil, seperti itu," kata Fitriani.
Fitriani pun membeberkan risiko menikah di usia dini khususnya untuk seorang perempuan. Fitriani mengatakan, risiko kematian pada ibu dan bayi saat melahirkan di usia dini cukup tinggi karena organ reproduksinya belum terhitung matang. "Kan nikah mudah kalau perempuan organ reproduksnya belum matang sehingga mana kala dia hamil risiko kematian ibu dan bayinya lebih tinggi, dan risiko melahirkan anak stunting lebih tinggi," katanya.
Selain itu, kata dia, menikah saat usia dini juga sangat berpengaruh terhadap psikologis apalagi langsung hamil dan melahirkan. "Selain organ reprodukisnya, psikologisnya juga belum matang. Apalagi misalnya belum niat punya anak, tapi kenyataannya sudah hamil dan melahirkan di usia muda akhirnya baby blus," katanya.
Untuk itu, kata Fitriani, pihaknya mengimbau masyarakat di Kota Cimahi untuk menikah di usia matang. Seperti perempuan di usia 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun. Pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Agama, kata dia, rutin melakukan penyuluhan kepada Calon Pengantin (Catin).