REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi yang digunakan sebagai tempat pembuatan tembakau sintetis, Jumat (29/9/2023). Empat orang pemuda diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Kami dari Polres Cimahi Satresnarkoba melaksanakan rilis di lokasi pengungkapan sindikat narkoba di mana di rumah ini Satnarkoba Polres Cimahi menangkap empat orang yang merupakan sindikat narkoba yang memproduksi home industri tembakau sintetis," ucap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Jumat (29/9/2023).
Berawal informasi dari masyarakat, dia mengatakan, penyidik menyelidiki aktivitas sekelompok pemuda yang dicurigai atau tak lazim. Tim melakukan penyidikan dan didapati rumah dijadikan home industri tembakau sintetis.
"Pelaku berempat ini alamatnya bukan di sini ini hanya ngontrak hasil dari penyelidikan sudah pindah-pindah tempat tujuh kali," kata dia.
Aldi mengatakan, para pelaku mendapatkan barang melalui platform sosial termasuk diedarkan ke seluruh Indonesia menggunakan sistem pemasaran media sosial. Mereka mengelabui petugas dengan tembakau sintetis dikemas dengan menggunakan bungkus teh tarik kemudian Indomie.
"Hasil keterangan sementara mereka meraup keuntungan sebulan Rp 100 juta," kata dia.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansyah mengatakan rumah yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintesis sudah dikontrak sekitar tiga pekan lalu. Tersangka kerap berpindah-pindah tempat produksi agar tak terendus petugas.
Empat tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang ditangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram.
Petugas menemukan sejumlah peralatan produksi seperti botol kaca berisi bibit narkotika, corong kaca, mesin pengaduk, timbangan digital. Juga kemasan kosong energen, maxtea, indomie goreng dan ziplix untuk mengemas 10-50 gram serta kantong kertas bermerek Golden Gajah.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.