REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Bocah berusia tujuh tahun berusia berinisial BAD diduga mengalami malpraktik salah satu rumah sakit di Kota Bekasi. Korban didiagnosa mengalami mati batang otak usai menjalani operasi pengangkatan amandel di rumah sakit tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktik, baik itu kelalaian," ujar pengacara keluarga korban, Cahaya Christmanto Anakampun di Markas Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
Cahaya Christmanto menjelaskan, ihwal BAD mengalami mati batang otak terjadi setelah dilakukan tindakan operasi pengangkatan amandel pada Selasa 19 September 2023 lalu. Kemudian korban tak kunjung sadarkan diri hingga pihak rumah sakit mendiagnosis bahwa korban mengalami mati batang otak.
Sebenarnya, menurut Cahaya Christmanto, di hari yang sama kakak dari BAD berinisial J (10 tahun) juga melakukan tindakan operasi pengangkatan amandel. Berbeda dengan BAD, J berhasil siuman pasca-operasi tersebut. Padahal, BAD tidak memiliki riwayat penyakit apapun sebelumnya, selain adanya amandel di tenggorokan korban.
“Amandel itu kan masih kategori operasi ringan. Setelah itu kami tunggu-tunggu, lalu di hari setelah hari 3 itu, dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini (BAD) sudah mengalami mati batang otak," ungkap Cahaya Christmanto.
Cahaya Christmanto mengaku pihaknya merasa heran korban bisa mengalami mati batang otak pasca menjalani operasi ringan. Bahkan saat ini korban dalam kondisi kritis dan harus dibantu alat melakukan pernafasan. Sebab korban hanya bisa membuang nafas dan untuk menghirupnya harus dibantu dengan mesin. Dengan adanya dugaan malpraktik, pihak keluarga korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut," ujar Cahaya Christmanto.
Laporan keluarga korban diterima dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023. Pihak keluarga melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 3