REJABAR.CO.ID, CIREBON-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menjerat seorang oknum dokter berinisial TW dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atas dugaan perbuatan asusila terhadap rekan kerjanya.
Menurut Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta. “Karena dilakukan oleh tenaga medis, pemberatan pidana pun berlaku sesuai ketentuan dalam UU tersebut,” ujar Sumarni, Rabu (2/7/2025).
Sumarni mengatakan, peristiwa kekerasan seksual terhadap tenaga medis tersebut terjadi pada 12 Desember 2024 di sebuah kantor pelayanan kesehatan di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Saat itu, tersangka datang ke lokasi bersama seorang saksi yang juga merupakan pegawai di tempat tersebut.
Menurutnya, setibanya di lokasi, pelaku masuk ke ruang pemeriksaan tempat korban bekerja dan di ruangan itu, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. “Modusnya dengan menempelkan bagian tubuh ke tubuh korban dan memegang bagian tubuh korban tanpa persetujuan,” katanya.
Ia menuturkan korban langsung melaporkan peristiwa tersebut, karena merasa sudah dilecehkan oleh pelaku. Kemudian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut. “Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Cirebon,” katanya.
Ia menegaskan penyidik kini masih mendalami keterangan sejumlah saksi lain, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, Polresta Cirebon akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh tenaga medis. “Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan seksual. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan korban mendapat perlindungan,” katanya.