Tersangka AS, yang disebut pernah berkecimpung dalam bidang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), membuka lowongan kerja melalui media sosial Facebook.
Satu tersangka lainnya CL, seorang perempuan asal Jakarta. Menurut Kapolres, CL diduga berperan sebagai penampung biaya administrasi dari para korban, yang masing-masing nilainya sekitar Rp 40 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, modusnya ketika ada yang berminat, tersangka berinteraksi melalui telepon seluler dan melakukan transaksi. “Dana operasional dikirim ke rekening tersangka CL dan terhadapnya juga dilakukan upaya penegakan hukum, diamankan di Jakarta,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, peran kedua tersangka juga masih didalami. Ia mengatakan, ada beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terhadap dua tersangka yang sudah ditangkap, Kapolres mengatakan, akan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.