REJABAR.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku, belum bisa memastikan kelanjutan proyek pembangunan Masjid Agung Depok yang sebelumnya direncanakan dibangun di lahan SDN Pondok Cina 1. Kondisi ini, lantaran dana pembangunan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah dicabut.
"Jadi kalau sekarang belum ada (pembangunan). Kan duitnya juga sudah dicabut, gubernurnya juga sudah hilang (selesai masa jabatan). Itu (pembangunan) sih urusan nanti, sekarang kan gubernur juga sudah cabut duitnya," jelas Mohammad Idris di Balaikota Depok, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, karena dana dari pemprov sudah dicabut, Pemkot Depok akan mencari dana lain untuk membangun Masjid Agung. "Jadi kita mau nyari duit lagi kalau, ada yang mau sumbang-sumbangan, mangga (silakan)," katanya.
Idris mengatakan, Pemkot memang telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait lahan di SDN Pondok Cina 1. Namun, dia masih akan melihat perkembangan ke depan karena ada kemungkinan para orang tua siswa mengajukan banding.
Sebelumnya, PTUN Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Majelis Hakim PTUN Bandung disebut menerima eksepsi wali kota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur.
Para orang tua menggugat upaya relokasi siswa SDN Pondok Cina 1 oleh wali kota Depok. Polemik yang sudah berlangsung sejak akhir 2022 lalu ini terjadi lantaran Pemkot Depok berencana akan merelokasi siswa di sekolah tersebut dan menggunakan lahannya untuk membangun Masjid Agung.