REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap dua orang berinisial BF (23 tahun) dan RA (26) terkait kasus sabu-sabu. Keduanya diduga akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pemuda asal Gunungguruh dan Citamiang itu dilaporkan ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Pelabuhan II, Lembursitu, Kota Sukabumi, pada 30 September 2023.
“Kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan mengamankan dua terduga pelaku, yaitu Saudara BF dan RA, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,44 gram,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Yudi menjelaskan, barang bukti itu sudah dikemas dalam paket. Tiga paket sabu diamankan di lokasi penangkapan. Sementara dua paket sabu lainnya ditemukan di rumah BF di wilayah Kampung Cipeundeuy, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu alat isap (bong), dua telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Yudi, kedua pemuda itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang, untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. Pemasok sabu-sabu itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yudi mengatakan, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Yudi kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, diminta segera melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota. Laporan bisa disampaikan melalui saluran Lapor Pak Polisi-SIAP MAS dengan nomor kontak 0811-6541-10.