REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Sejumlah nelayan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengeluhkan adanya ketentuan baru untuk membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Nelayan diharuskan menggunakan aplikasi untuk bisa mendapatkan solar.
Adanya ketentuan baru itu mengejutkan nelayan yang mengantre untuk membeli solar bersubsidi di SPBN KPL Mina Sumitra Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (18/10/2023). Pasalnya, mereka baru mengetahui harus menggunakan aplikasi untuk membeli solar.
Berdasarkan pantauan Republika, sejumlah nelayan menunjukkan kekesalannya dengan membanting dan melempar jeriken untuk tempat solar yang mereka bawa. Pasalnya, setelah lama mengantre, bahkan sejak Subuh, sejumlah nelayan tak bisa mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut.
“Saya datang ke sini mau beli solar, bukan mau minta. Saya butuh solar untuk melaut hari ini, buat ngasih makan anak dan istri,” ujar Warkija (50 tahun), dengan nada tinggi.
Biasanya Warkija bisa membeli solar bersubsidi dengan hanya membawa kartu E-Pas Kecil dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya akan keluar rekomendasi dan barcode untuk pembelian solar.
Dengan ketentuan baru, nelayan yang membeli solar bersubsidi harus menggunakan aplikasi. Untuk itu, selain mesti mempunyai ponsel (HP), nelayan juga harus memiliki email terverifikasi, foto diri, serta foto selfie on the spot sebagai pemilik kapal.
“Saya ini orang bodoh, buta huruf, enggak ngerti apa itu email. HP juga enggak punya,” kata Warkija, yang merupakan nelayan asal Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Warkija mengaku membutuhkan solar sekitar 40 liter per hari untuk mencari ikan di perairan Indramayu. Ia merasa ketentuan baru yang melibatkan penggunaan teknologi itu menyulitkan nelayan kecil seperti dirinya. “Penginnya jangan ribet-ribet, pengin seperti dulu saja. Tolong jangan persulit nelayan kecil,” kata Warkija.
Keluhan juga disampaikan Warsidi (49). Ia berharap ketentuan baru itu tidak diterapkan karena dapat menyulitkan nelayan kecil mendapatkan solar untuk kebutuhan melaut. “Tolong jangan pakai aplikasi atau email. Kami ini nelayan yang buta huruf, enggak ngerti yang begitu-begitu. Tolong jangan dipersulit. Cukup pakai surat kayak dulu saja,” kata Warsidi.
Belum ada sosialisasi
Manajer SPBN Mina Sumitra Karangsong, Tasuka, mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya ketentuan penggunaan aplikasi untuk pembelian solar bersubsidi itu. Sebab, kata dia, pihaknya hanya berperan sebagai penyalur.
“Yang saya tahu, aturan ini belum disosialisasikan kepada nelayan. Tadi saya tanyakan ke dinas (Dinas Perikanan dan Kelautan) dan jawabnya tidak tahu,” kata Tasuka.
Fungsional Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Saefudin, mengatakan, aturan baru tersebut berasal dari BPH Migas. Sejauh ini, menurut dia, belum ada sosialisasi kepada pemerintah daerah maupun ke SPBN/SPBU. “Makanya, ketika kejadian seperti ini, ya berpotensi terjadi keributan,” kata Saefudin.
Saefudin pun mengaku baru mengetahui adanya aturan baru tersebut. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita sih mintanya ke SPBU untuk menerapkan aturan ini ada masa transisinya. Jangan langsung diterapkan, apalagi belum ada sosialisasi,” kata Saefudin.