Rabu 18 Dec 2024 09:01 WIB

Polresta Bandung Tangkap 55 Pengedar Narkotika

Petugas berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti narkotika
Foto: M Fauzi Ridwan
Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita barang bukti narkotika

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil menangkap 55 orang pengedar narkotika yang dikirim bulan Oktober hingga Desember. Mereka hendak mengedarkan narkotika berbagai jenis di wilayah Kabupaten Bandung.

"55 pelaku pengedar narkotika berhasil diamankan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo belum lama ini.

Baca Juga

Kusworo mengatakan petugas berhasil menyita 83 paket sabu dengan total berat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram. Serta 78 paket tembakau sintetis dengan berat total sebanyak 390,4 gram.

Ia menuturkan polisi pun menyita obat-obatan keras seperti tramadol dan trihexyphenidyl dengan total 2.499 butir serta obat golongan psikotropika sebanyak 320 butir. Sebagian besar obat-obatan tersebut diperoleh dari 15 warung yang kini sudah diberi garis polisi. "Seluruh tersangka akan kami proses hukum dan dibawa sampai ke pengadilan," kata Kusworo.

Ia menambahkan beberapa tersangka melakukan produksi tembakau sintetis di rumah mereka. Oleh karena itu pihaknya menyita barang bukti cairan bahan baku dan alat timbangan membuat tembakau sintetis. "Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 250 juta terdiri narkotika jenis sabu sintetis, ganja, hingga obat-obatan terlarang," kata Kusworo.

Kusworo pun menyoroti kasus penjualan obat-obatan keras oleh seorang perempuan berusia 50 tahun tanpa izin resmi. "Tersangka ini menjual obat-obatan berbahaya secara bebas. Ini tentu menjadi perhatian serius kami," tegasnya.

Pihaknya pun ingin memastikan masyarakat dapat menikmati liburan dengan aman dan nyaman. Tanpa gangguan dari kejahatan narkotika, minuman keras, maupun penyakit masyarakat lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal 111, 112, dan 114. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Beberapa tersangka juga dikenakan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 serta Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement