Kamis 19 Oct 2023 16:22 WIB

Lima Poktan Gagal Panen di Bogor Cairkan Asuransi Senilai Rp 246,3 Juta

Poktan tersebut mendapatkan ganti rugi berupa. uang tunai dengan nominal beragam.

Red: Agus Yulianto
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Foto: Dok. Kementan
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) terus digalakkan Kementerian Pertanian (Kementan).

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pencairan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk lima kelompok tani (poktan) senilai Rp 246,3 juta. Poktan tersebut mendapatkan ganti rugi berupa uang tunai dengan nominal beragam sesuai dengan luasan sawah yang mengalami gagal panen.

Plt Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi di Cibinong, Bogor, Kamis, mengungkapkan lima poktan tersebut merupakan petani yang mengalami gagal panen pada Agustus 2023. "Sebagian poktan sudah dicairkan uang asuransinya, sisanya masih dalam tahap proses pengajuan klaim asuransi," kata Tatang, Kamis (19/10/2023).

Seperti Poktan Mekar Jaya yang mendapatkan uang klaim senilai Rp17,7 juta, Poktan Tunas Mekar Rp 60,9 juta, Wates Rp 90,3 juta, Harapan Jaya Hamabaro Rp 59,1 juta, serta Taruna Tani Bersih Airnya senilai Rp 18,3 juta.

Tatang mengungkapkan, hingga kini sudah ada 41 poktan mengajukan klaim AUTP.

Ia menjelaskan setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp 6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektare-nya itu Rp 6 juta dari klaim asuransi," jelasnya.

Sawah milik 41 poktan yang mengalami puso itu luasnya mencapai 221 hektare tersebar di 11 kecamatan, yakni Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan Tenjo.

Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektare sawah yang diasuransikan.

"Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan," ujarnya.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp 180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp 144 ribu dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp 36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi menjelaskan, syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengansuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

Selama 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman tani padi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement