REJABAR.CO.ID, GARUT — Perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, diminta memenuhi ketentuan untuk mempekerjakan difabel. Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan apresiasi bagi perusahaan swasta yang sudah membuka kesempatan kerja bagi warga disabilitas ini.
Bupati mengatakan, mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan minimal satu persen difabel dari jumlah keseluruhan pegawai. “Ini penting karena kesetaraan dan hanya satu persen,” kata dia, saat kegiatan penyerahan penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan untuk PT Chang Shin Reksa Jaya yang sudah menyerap tenaga kerja difabel, Senin (23/10/2023).
Menurut Bupati, dirinya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga berupaya menyalurkan difabel agar bisa bekerja di perusahaan swasta. Bupati menyampaikan apresiasi kepada PT Chang Shin yang sudah melaksanakan kewajiban terkait penyerapan tenaga kerja difabel, sehingga mendapat penghargaan dari Menteri Ketenagakerjaan.
PT Chang Shin Reksa Jaya, yang beroperasi di Kecamatan Leles, disebut sudah mempekerjakan 109 difabel atau sekitar 1,02 persen dari total pegawainya. “Saya apresiasi kepada PT Chang Shin,” kata Bupati.
Perwakilan dari PT Chang Shin Reksa Jaya, Kim Hee Hyun, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Garut yang selama ini mendukung perusahaannya agar dapat terus beroperasi di Garut. “Kami sangat berterima kasih dan kita dapat terus bekerja sama lebih baik lagi,” ujar dia.