REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menempatkan M Ramdanu alias Danu di rumah aman atau safe house. Dia merupakan tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang 18 Agustus tahun 2021 silam.
Danu merupakan sosok yang pertama kali mengungkap kasus Subang setelah dua tahun berlalu. Polisi pun akhirnya menetapkan Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep sebagai tersangka.
"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).
Perlindungan, dia menuturkan, tidak hanya dilakukan kepada Danu. Namun, terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas yang melakukan pengamanan.
"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," kata dia.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan, tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dia mengatakan, Danu merupakan sosok yang ikut mengungkap kasus Subang dan menguatkan pembuktian kasus.
"Dia akan diproses dan diberikan hak untuk perlindungan termasuk dari LPSK," kata dia.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Kasus tersebut sempat mandek karena kondisi TKP yang sudah rusak. Polisi menyebut perwira polisi yang pertama kali datang ke TKP diduga melakukan kesalahan prosedur dalam menangani kasus.