Rabu 06 Dec 2023 13:09 WIB

Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati 

Dia dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus tahun 2021 lalu, terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

"Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur Pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup," kata dia.

Ibrahim menyebutkan, terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Dia mengatakan, motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

"Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka," kata dia.

Ibrahim mengatakan, pelaku Yosep Hidayah menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.

Sedangkan Mimin memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard. Mimin, Danu, Arighi dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement