REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung, akan berpindah ke pusat pemerintahan Kabupaten Bandung di Kecamatan Soreang, rencananya mulai 2024. Sebelumnya, kantor Tirta Raharja berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kepindahan kantor pusat Perumda Tirta Raharja ini dilakukan dengan alasan kantor pusat harus berada di pusat pemerintahan Kabupaten Bandung yakni di Soreang. Rencananya, kantor pusat Perumda Tirta Raharja akan bertempat di Mess DPRD Kabupaten Bandung yang kini sudah tidak digunakan.
"Nah, di dalam Perda No 12/2019 ini kan tidak ada klausul tentang pemindahan aset, maka hari ini tidak menambahkan ada kata aset. Sehingga Mess Dewan ini bisa menjadi asetnya Perumda Tirta Raharja, sehingga hari ini sudah diparipurnakan," kata Dadang, dalam keterangan tertulis, Senin (13/11/2023).
Dengan disetujuinya pemindahan aset Perumda Tirta Raharja ini, maka kantor pusat Perumda Tirta Raharja akan pindah ke Soreang. Hal yang terpenting, kata Dadang, Mess Dewan akan diserahkan terlebih dahulu untuk menjadi aset Perumda Tirta Raharja.
Untuk selanjutnya, perihal penggantian aset Mess DPRD Kabupaten Bandung akan dinilai dari hasil ‘appraisal’ untuk membayar penggantian DPRD Kabupaten Bandung.
“Kantor Perumda Air Minum Tirta Raharja ini harus segera pindah ke Soreang. Untuk itu kepada jajaran direksi dimohon segera mempersiapkan diri, dan kepada dewan pengawas untuk mengawal rencana kepindahan ini,” kata Dadang.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat, DPRD mendorong agar Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk segera pindah.
“Lokasi kantor baru yang di Desa Sadu itu cukup strategis dan sudah layak untuk ditempati. Makanya kita tinggal menunggu kesiapannya,” kata Yayat.