REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Dalam rangka program 100 hari kerja, Bupati Bandung Dadang Supriatna, meluncurkan program pembuatan sertifikat hak atas tanah masjid dan madrasah secara gratis.
Tak hanya itu, Bupati Dadang Supriatna menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi seluruh masjid, pesantren dan madrasah di Kabupaten Bandung.
Bupati mengatakan program pembuatan sertifikat gratis ini diluncurkan guna melindungi aset-aset keagamaan terutama masjid dan madrasah dari potensi sengketa hukum di masa depan.
"Sebab sudah ada kejadian, ada masjid dan pesantren yang digugat ahli waris. Ke depan saya tidak ingin mendengar hal seperti itu terjadi lagi. Makanya saya luncurkan program pembuatan sertifikat gratis ini," ujar Bupati dalam keterangan Jumat (9/5/2025).
Program pemberian sertifikat gratis ini, kata Bupati, merupakan impiannya sejak lama, yang juga dimasukkan program 100 hari kerjanya bersama Wakil Bupati Ali Syakieb.
"Buat apa kita diberikan amanah, kalau tidak memberikan legacy. Insya Allah sejarah akan mencatat ini sebagai salah satu legacy saya ketika menjadi Bupati," katanya.
Program pembuatan sertifikat gratis bagi masjid, pesantren dan madrasah ini, kata Bupati, dapat terealisasi berkat kolaborasi Pemkab Bandung, Kantor BPN/ATR, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung dan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI) yang ikut membantu dalam penyusunan dokumen teknis bangunan.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pihak yang terlibat dalam program pembuatan sertifikat gratis ini.
"Insya Allah ini akan menjadi wasilah amal jariyah bagi kita semua yang terlibat. Karena ada lebih dari 10 ribu masjid dan madrasah di Kabupaten Bandung yang akan memperoleh manfaat dari program ini," tutur Kang DS.
Oleh karena itu, Kang DS meminta para pengurus DKM, pesantren dan pengelola madrasah untuk segera mengurus persyaratan pembuatan sertifikat masjid dan madrasah ini.
"Mumpung Bupatinya Dadang Supriatna silakan diurus. Karena lain pemimpin, lain kebijakan. Semoga ini menjadi catatan sejarah, pada zaman saya jadi Bupati, semua masjid terlindungi dari gugatan hukum karana semuanya punya sertifikat," tambahnya sambil tersenyum.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengatakan pihaknya akan melakukan percepatan sertifikasi dengan menyasar sekitar 8.300 masjid dan lebih dari 1.500 madrasah atau hampir 10 ribu unit tempat ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
"Terima kasih juga kepada Ikatan Arsitektur Indonesia yang juga ikut membantu atas kelengkapan dokumen pembangunan masjid dan madrasah. Sebab kalau enggak ada gambarnya, PBG juga enggak akan bisa keluar," ujarnya.
Ia pun meminta peran aktif Dewan Masjid Indonesia (DMI), para camat dan para kepala desa untuk menyosialisasikan program ini serta mendata bangunan masjid, pesantren dan madrasah yang ada di desa masing-masing.
"Tolong dibantu disampaikan kepada para pengurus DKM dan masyarakat. Para kades tolong jangan ada yang ditarif. Semoga program ini bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bandung," jelas Kang DS