REJABAR.CO.ID, GARUT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Jawa Barat, kini melarang warga binaan menggunakan uang tunai. Warga binaan hanya diperbolehkan mendapat kiriman dan menggunakan uang elektronik.
“Sekarang tidak boleh ada uang cash (tunai) beredar di lapas,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Rusdedy, saat kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di Lapas Garut, Senin (13/11/2023).
Rusdedy mengatakan, saat ini ada 642 warga binaan di Lapas Garut. Menurut dia, warga binaan ini mendapatkan hak dasar, seperti makanan dan minuman, serta sejumlah layanan, seperti layanan kesehatan.
Untuk kebutuhan lainnya yang tidak disediakan pihak lapas, menurut Rusdedy, warga binaan bisa membelinya di kantin lapas, seperti makanan dan minuman tambahan. “Makanan tambahan dibeli sendiri, kita sediakan,” ujar dia.
Sebelumnya, Rusdedy mengatakan, untuk berbelanja kebutuhan tambahan itu warga binaan bisa menggunakan uang tunai, yang dikirimkan dari keluarganya. Kini, sesuai aturan baru, kata dia, tidak diperbolehkan lagi warga binaan memegang uang tunai.
Warga binaan disebut hanya diperbolehkan mendapatkan kiriman uang elektronik, sehingga transaksi di area lapas menggunakan kartu uang elektronik. Untuk penerapan uang elektronik tersebut, Rusdedy mengatakan, Lapas Garut bekerja sama dengan BRI.
“Jadi, semua warga binaan yang akan mendapatkan uang dari keluarganya itu tidak lewat perantara, tapi bisa langsung ke kartu Brizzi (kartu uang elektronik) dan bisa langsung dipakai,” kata Rusdedy.
Rusdedy mengatakan, penerapan uang elektronik di dalam lapas juga diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya penyimpangan.
“Kalau pegang duit (tunai), mereka bisa main judi. Kalau pegang duit (tunai), bisa nyogok ke petugas, dan kalau pegang duit (tunai) bisa merencanakan semua penyimpangan-penyimpangan,” kata Rusdedy.