Selasa 14 Nov 2023 09:55 WIB

Rumah Sakit dan Puskesmas di Kabupaten Cirebon Diminta Waspada Cacar Monyet

Ada satu kasus positif cacar monyet di Kabupaten Cirebon.

Rep: Lilis Sri Handayani/Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Cacar monyet.
Foto: Republika/Mardiah
(ILUSTRASI) Cacar monyet.

REJABAR.CO.ID, CIREBON — Di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terdeteksi satu warga yang positif cacar monyet atau monkeypox (mpox). Mengantisipasi potensi penyebarannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon meminta fasilitas kesehatan waspada.

Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah mengatakan, sebanyak 12 rumah sakit di Kabupaten Cirebon sudah diminta siaga untuk menangani pasien kasus cacar monyet. Dinkes juga sudah memberikan arahan ke 60 puskesmas. “Kita juga sudah sebarkan surat edaran tentang kewaspadaan,” kata dia, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

Menurut Neneng, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyakit cacar monyet. Warga di Kabupaten Cirebon diminta waspada akan penularan virus penyakit tersebut. “Ini (penularan virus cacar monyet) kan melalui kontak erat, bersentuhan, hubungan seksual,” katanya.

Dinkes Kabupaten Cirebon saat ini masih menelusuri penularan virus cacar monyet terhadap satu warga yang dinyatakan positif. Warga yang positif cacar monyet ini merupakan pria berusia 24 tahun. Warga tersebut tengah menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Terdeteksinya warga positif cacar monyet di Kabupaten Cirebon menambah jumlah kasus di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hingga Senin (13/11/2023), Kepala Dinkes Provinsi Jabar Vini Adiani Dewi menyebut terdata lima kasus positif cacar monyet. Selain di Kabupaten Cirebon, sebelumnya di Kota Cirebon, Depok, Bekasi, dan Kota Bandung. “Di Kota Bandung itu sudah sembuh,” kata dia.

Vini meminta instansi terkait di kabupaten/kota untuk langsung melakukan penelusuran dan pemantauan kontak erat ketika ada kasus positif cacar monyet. Pemantauan disebut dilakukan selama 21 hari. “Kita tetap siap siaga, khususnya kepada kontak erat, dalam hal ini keluarga. Jadi, kita akan pantau selama 21 hari,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement