REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Pada aturan itu tegas, pegawai negeri yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi tegas.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, netralitas ASN di Pemilu 2024 harus menjadi panduan. Jika ada pegawai yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi. "Jadi ditekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas, dan tidak boleh berpihak. Juga kalau ada pelanggaran akan kena sanksi, dari mulai ringan, sedang, dan berat, sampai dikeluarkan," ujar Bey, Rabu (15/11/2023).
Selain itu, Bey mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Jabar menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik. Hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Kemudian, netralitas ASN dirasakannya, tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," kata Bey.
Bey mengatakan, dalam SE netralitas ASN di Pemilu 2024, turut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi pegawai negeri untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi pemilu mendatang.
Panduan di dalam surat edaran tersebut, kata dia, antara lain dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya. Serta, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini," katanya.
Bey mengatakan, ASN di lingkungan Pemprov Jabar harus menjaga integritas dalam Pemilu 2024. Menurutnya, jangan sampai ada pegawai yang menunjukkan keberpihakannya pada salah satu peserta pemilu mendatang baik di dunia nyata dan maya.
"Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," kata Bey.