REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA -- Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka menggelar aksi unjuk rasa. Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan upah dan perubahan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Massa tiba di depan Pendopo Kabupaten Majalengka sekitar pukul 12.10 WIB. Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan empat, kedatangan mereka dikawal petugas keamanan.
Sesampainya di depan pendopo, sejumlah perwkailan buruh menggelar orasi. Dalam orasinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 38 persen, dari sebelumnya Rp 2.180.602 menjadi Rp 3.012.937.
Selain itu, buruh juga meminta agar pemerintah mengubah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai merugikan mereka.
Salah satu korlap, Edi Kustandi, mengatakan, tuntutan kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Majalengka menjadi Rp 3 juta itu didasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) saat ini.
‘’Kami dari serikat buruh telah menyurvei ke pasar-pasar di Majalengka. Hasilnya, buruh membutuhkan gaji hingga Rp 3 jutaan untuk hidup layak di Kabupaten Majalengka,’’ ucap Edi, Rabu (15/11/2023).
Sejumlah perwakilan buruh pun dipersilakan masuk ke dalam pendopo untuk bertemu langsung dengan Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Sedangkan buruh lainnya, melanjutkan orasi di depan pendopo sambil dan sesekali berjoget diiringi lagu-lagu yang diputar dengan pengeras suara.
Sementara itu, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat menerima perwakilan buruh, mengatakan, berdirinya pabrik-pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka sangat membantu dalam peningkatan taraf perekonomian. Dia pun menilai, tuntutan para buruh merupakan hal yang wajar.
Menurut Karna, Kabupaten Majalengka, yang sebelumnya dijuluki kota pension, saat ini telah berubah menjadi kota industri yang dilengkapi keberadaan BIJB Kertajati hingga Tol Cisumdawu. Namun, besaran UMK-nya masih tergolong rendah.
Selain itu, berdasarkan data BPS, perkembangan Kabupaten Majalengka juga menunjukkan tren positif. Dari mulai peningkatan pendapatan per kapita, penurunan angka kemiskinan dan lainnya.
‘’Pemkab Majalengka akan mengusulkan PP Nomor 51/2023 bisa diubah, jangan dibuat kaku untuk daerah, sehingga bisa menetapkan upah yang layak sesuai kebutuhan masyarakat,’’ tutur Karna.
Karna juga meminta Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka supaya bisa menyampaikan potensi dan variabel yang mendukung kenaikan upah layak bagi pekerja di Majalengka dalam rapat penetapan UMK Jawa Barat.
‘’Apa bedanya Majalengka dengan Karawang atau Bekasi, kan sama-sama kota industri, dan penyangga ibu kota. Tapi UMK di Majalengka jauh lebih rendah,’’ ucap Karna.