REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota melumpuhkan dua terduga pelaku pembunuhan sopir taksi online. Kedua pelaku didor betsi sebelah kanan karena melawan petugas saat penangkapan.
Kedua pemuda itu diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa, (7/11) lalu.
"Kedua tersangka yakni F (30) dan DP (23) kami tangkap di wilayah Kota Depok pada Jumat, (17/11/2023). Namun, saat hendak ditangkap keduanya malah melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan cara menembak betisnya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Sabtu, (18/11/2023).
Menurut Ari, kasus ini terungkap setelah warga mencurigai mobil Daihatsu Xenia B 1774 EYF yang diparkir sembarangan di depan minimarket yang berada di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa, (7/11).
Setelah dilihat ternyata terdapat seorang pria yang kondisinya sudah meninggal dunia dengan mulut ditutup lakban. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi.
Setelah dilakukan autopsi terhadap jasad korban, terungkap kematiannya tidak normal atau dibunuh. Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini.
Kemudian berhasil mengungkap identitas korban yang merupakan sopir taksi, dimana sebelum ditemukan tewas, korban sempat mendapatkan orderan dari kedua tersangka pada Senin, (6/11) malam untuk mengantar ke wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jabar ini langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke belakang atau kursi penumpang.
Korban yang mencoba melawan dan berteriak, dibekap tersangka dengan menggunakan lakban hitam. Diduga korban pun sempat mengalami penganiayaan dan tidak bisa bernapas karena lakban tidak hanya menutup mulutnya, tapi juga hidung hingga matanya.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas. Setelah itu keduanya melarikan diri.
"Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, namun karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya," tambahnya.
Ari mengatakan, keduanya saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut. Akibat perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.