REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengapresiasi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat (APBD Jabar) 2024, belum lama ini. Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dihadiri Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.
Daddy menjelaskan, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 35.918.605.827.078. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 42.459.890.262 dari Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara pada 8 September 2023.
"Hal ini dikarenakan adanya tambahan Pendapatan Transfer, penurunan pajak rokok, dan penyesuaian pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan (dividen)," ujar Daddy, Selasa (21/11/2023).
Perbaikan di semua program atau kegiatan, kata dia, harus selalu diikhtiarkan setiap pelaksana. Agar, masyarakat bisa merasakan bahwa “negara memang hadir” dan mengurus mereka. Pelayanan di berbagai bidang, mulai dari yang terkait pemerintahan, perekonomian, infrastruktur, serta kesejahteraan rakyat (pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemuda, olah raga, dan lain-lain) harus selalu ditingkatkan.
"Semoga saja APBD Jabar Tahun 2024 dapat menjadi pegangan semua pihak dalam menjalankan roda pemerintahan," katanya.
Tapi, kata dia, satu hal yang harus selalu diingat adalah tujuan APBD tersebut harus menjadi sarana untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.
Jika setiap program pembangunan dalam semua tahapannya berjalan secara ideal, kata dia, maka tidak akan muncul catatan kritis pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang diterima setiap tahun.
Daddy menjelaskan, terkait belanja daerah adalah sebesar Rp36.785.159.275.740. Ini berarti ada pengurangan sebesar Rp 292.457.980.704. Hal ini diakibatkan adanya beberapa hal yang berkembang sepanjang pembahasan APBD.
Dengan demikian, kata dia, secara keseluruhan, volume APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 adalah Rp 37.351.965.310.884. Ini berarti ada penurunan sebesar Rp 292.457.980.704 dari angka yang tertera pada KUA-PPAS.
"Memang dalam perjalanan pembahasan APBD Jabar Tahun 2024 memiliki banyak catatan," katanya.
APBD ini, kata dia, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, disusun oleh kepala daerah berdasarkan Rencana Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026. Hal itu dikarenakan Gubernur Jabar berakhir masa jabatannya pada 2023. Penyusunan APBD Jabar Tahun Anggaran 2024 dilakukan berpatokan pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebenarnya, kata dia, banyak hal menyeruak sepanjang pembahasan APBD Jabar tahun 2024. Hal itu bisa dipahami karena begitu kompleksnya masalah. Karena, Jabar memiliki 27 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hampir 50 juta. Belum lagi letaknya yang secara geografis berhimpitan dengan DKI Jakarta.