REJABAR.CO.ID, GARUT — Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan dua rekomendasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 kepada gubernur Jawa Barat (Jabar). Keputusannya nanti ditetapkan gubernur, yang direncanakan pada 30 November 2023.
Dua rekomendasi UMK 2024 itu disebut muncul karena tidak ada titik temu antara usulan serikat buruh/pekerja dengan ketentuan terbaru dari pemerintah. Rudy mengatakan, salah satu rekomendasinya berdasarkan usulan dari buruh, yaitu kenaikan sekitar 16 persen dari UMK 2023. Usulan itu disebut mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Garut.
Sedangkan satu rekomendasi lainnya disebut kenaikan sekitar lima persen, berdasarkan penghitungan menggunakan formula yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rudy mengatakan, dua rekomendasi UMK 2024 itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jabar. “Sudah kami sampaikan. Terserah Pak Gubernur mau bagaimana,” kata Rudy, Senin (27/11/2023).
Untuk 2023, UMK Kabupaten Garut ditetapkan Rp 2.117.318,31. Rudy menilai, besaran UMK di Kabupaten Garut saat ini sudah tak ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Kalau saya, idealnya gaji Rp 2,6-2,7 juta per bulan,” ujar Rudy.