REJABAR.CO.ID, BOGOR — Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 kepada gubernur Jawa Barat (Jabar). UMK 2024 Kabupaten Bogor diusulkan naik 14 persen dari upah minimum tahun ini atau sekitar Rp 632 ribu.
UMK 2023 Kabupaten Bogor ditetapkan Rp 4.520.212,25. Jika rekomendasi yang disampaikan bupati diterima, UMK 2024 Kabupaten Bogor bisa menjadi sekitar Rp 5.153.041.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan, rekomendasi yang disampaikan bupati itu berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, yang berlangsung Jumat (24/11/2023).
Menurut Zaenal, dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang berbeda. Perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15,7 persen, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
Kemudian diputuskan direkomendasikan kenaikan sekitar 14 persen. “Kenaikan 14 persen sifatnya hanya usulan saja. Keputusan ini akan diolah di provinsi. Tetap yang memutuskan adalah gubernur,” kata Zaenal.
Perwakilan DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin, mengatakan, tuntutan kenaikan UMK sekitar 15 persen mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan kebutuhan hidup layak, yang mana kebutuhan hidup layak di kabupaten (Bogor) memang Rp 5 juta sekian, yang kita ajukan juga realistis,” kata Mujimin.