REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menertibkan gerobak atau tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan di wilayah Palabuhanratu, Selasa (28/11/2023). Penertiban dilakukan di sejumlah ruang publik, khususnya area trotoar.
“Lokasi titik pantau penertiban terutama area trotoar,” ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin, kepada wartawan, Selasa.
Lokasi yang disasar Satpol PP, antara lain sekitar Rumah Sakit Palabuhanratu, Lapangan Cangehgar, Jalan Kenari, area sekitar kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, area Alun-Alun Palabuhanratu, dan sepanjang Jalan Siliwangi.
Syarifudin mengatakan, penertiban dilakukan terhadap gerobak PKL yang ditempatkan sembarangan atau di lokasi yang terlarang untuk berjualan. Meskipun tidak dipakai berjualan, kata dia, gerobak PKL itu tidak ditempatkan oleh pemiliknya di lokasi semestinya, sehingga mengganggu kenyamanan, tata wilayah, dan tata kota.
Menurut Syarifudin, dalam beberapa kesempatan personel Satpol PP melakukan sosialisasi, imbauan, juga teguran lisan kepada para PKL untuk menyimpan gerobak pada tempatnya. Namun, kata dia, masih ada saja yang membiarkan gerobak di lokasi berjualan, sehingga dilakukan penertiban.
Syarifudin mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberikan pemahaman secara persuasif kepada para PKL untuk mengikuti aturan. Jika membandel, kata dia, akan ditertibkan. “Bila masih melanggar, maka kami akan tindak tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Syarifudin.