REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, meminta semua pihak menghormati keputusan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024. UMK 2024 Kota Bandung ditetapkan Rp 4.209.309 atau naik sekitar Rp 160 ribu dari upah minimum 2023.
Sebagaimana disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin, penetapan UMK 2024 ini mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“UMK sudah ranah provinsi ya, jadi bagaimanapun juga harus dihormati dan dihargai itu. Saya yakin Pak Gubernur sudah mempertimbangkan berbagai aspek,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat (1/12/2023).
Ema menilai, Pj Gubernur Jabar pasti memutuskan besaran UMK 2024 berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat. Selain itu, kata dia, usulan UMK sebelumnya sudah dibahas secara tripartit, yaitu pemerintah, perwakilan pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja/buruh.
“Kalau sudah dilakukan pembahasan, diambil kebijakan, semua harus menghormati,” kata Ema.
Menurut Ema, kebijakan tidak dapat dibuat dalam suasana ditekan atau hanya mengakomodasi kepentingan sekelompok orang. Ia menilai, kebijakan harus mengakomodasi semua pihak dan win-win solution.
Saat penetapan UMK 2024 pada Kamis (30/11./2023), massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa meluapkan kekecewaan dengan menutup jalan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Massa buruh kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jabar yang menetapkan UMK 2024 tidak sesuai usulan.