REJABAR.CO.ID, CIANJUR — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berencana membahas penyesuaian upah bagi buruh/pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Upaya tersebut diharapkan dapat meredam kekecewaan buruh setelah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Sebagaimana keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (30/11/2023), UMK 2024 Kabupaten Cianjur ditetapkan Rp 2.915.102. Wakil Ketua Apindo Kabupaten Cianjur Gangan Solehudin mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan 3,11 persen dari UMK 2023, yang nilainya Rp 2.893.229,10, dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.
Sementara yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sekitar 14 persen. “Kami sudah sepakat menaikkan sebesar 3,11 persen, sedangkan pemkab lebih tinggi sesuai dengan keinginan buruh. Sedangkan keputusan dari Pemprov Jabar hanya 2,1 persen atau Rp 21.800,00, sehingga UMK Cianjur pada tahun 2024 menjadi Rp 2.915.102,00,” kata dia.
Kenaikan UMK itu dinilai rendah. Karenanya, Gangan mengatakan, dikhawatirkan muncul penolakan dari kalangan buruh/pekerja, yang dapat memicu aksi mogok kerja. Jika itu terjadi, bisa membuat operasional perusahaan terhambat, bahkan sampai lumpuh.
“Kami segera berkomunikasi dengan perwakilan buruh membahas penyesuaian upah, untuk buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, dengan mendorong perusahaan melakukan penyesuaian upah. Dengan harapan menjadi angin segar bagi buruh,” kata Gangan.
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan, buruh kecewa dengan besaran UMK 2024 yang sudah ditetapkan. “Sudah pasti kecewa. Kenaikan yang hanya Rp 21.800 cukup untuk beli apa? Keputusan ini tidak berpihak pada buruh yang ingin memiliki penghasilan yang layak seperti buruh di kota/kabupaten lain di Jabar,” kata dia.
Hendra menyambut baik rencana Apindo Cianjur untuk kembali duduk bersama membahas penyesuaian upah bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. Menurut dia, perusahaan di Cianjur dapat menjalankan kebijakan sendiri untuk memberikan upah yang layak.
“Kami minta ada komunikasi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah daerah secepatnya terkait dengan kebijakan yang dapat dilakukan agar kenaikan dapat disesuaikan kebutuhan hidup layak, dengan mengabaikan keputusan kenaikan UMK 2024,” katanya.