REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyebut perubahan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 mengesankan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap salah satu kandidat. Menurutnya, ditiadakannya debat cawapres tanpa didampingi capres mengarah untuk membantu kandidat cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Kalaulah benar debat cawapres (sendirian) itu tidak ada, ini KPU mengesankan membela salah satu di antara mereka. Karena yang paling punya potensi menolak atau potensi tidak percaya diri melakukan debat cawapres dipastikan adalah Gibran," ujar Dedi kepada Republika, Ahad (3/12/2023).
Dedi beralasan, Gibran dari sisi pengalaman, kapasitas komunikasi, hingga gagasan, paling minim dibandingkan Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD. Menurutnya, baik Muhaimin Iskandar maupun Mahfud MD memiliki banyak pengalaman baik di bidang politik, hukum, pemerintahan maupun lainnya.
"Jadi KPU menurut saya sedang merencanakan sesuatu yang buruk kalau sampai debat cawapres itu dihilangkan. Hanya kemudian ada debat capres dan boleh didampingi oleh cawapres atau debat cawapres didampingi oleh capresnya. Itu saya kira terkesan tendensius untuk membela salah satu kandidat," ujarnya.
Karena itu, Dedi menilai, KPU sedang merencanakan sesuatu yang buruk dengan menghilangkan format debat cawapres. Sebab, debat cawapres termasuk bagian penting dari proses Pilpres.
Melalui debat cawapres itu, publik akan bisa melihat kualitas intelektualitas dari para kandidat calon termasuk cawapres.
"Kita itu tidak sedang bicara soal tiga pasang tetapi kita itu sedang bicara tentang 6 tokoh yaitu capresnya 3 kemudian cawapresnya 3. Sehingga mau tidak mau debat capres harus dipisah dengan debat cawapres atau dibuat dengan skema yang lengkap misalnya ada debat capres-cawapres secara bersamaan, ada debat yang hanya capresnya, lalu ada debat yang hanya cawapresnya," ujarnya.
Meskipun kata dia, posisi Wapres dalam pengelolaan pemerintahan, tidak terlalu punya banyak wewenang, tetapi harus tetap diberikan kesempatan untuk mengadu gagasan. Hal ini agar publik bisa melihat kapasitas para calon.
"Karena publik punya hak untuk menentukan pilihan tidak hanya kepada pasangannya tetapi pada orang per orang. Bisa saja sebagian publik tertarik dengan Muhaimin dibandingkan Anies Baswedan atau sebagian publik mungkin tertarik dengan Mahfud MD dibandingkan Ganjar atau sebagian publik menyukai Gibran dibanding Prabowo," ujarnya.
Sebab, dia menilai, peluang publik untuk mengenali semua calon hanya bisa dilakukan melalui debat cawapres, maka akan sangat buruk kalau sampai debat cawapres itu ditiadakan.
"Akan sangat buruk kalau sampai debat cawapres itu ditiadakan akan terkesan sekali KPU seolah-olah melindungi Gibran Rakabuming Raka," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat. Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). KPU telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.