Kamis 10 Jul 2025 09:48 WIB

Pembuang Sampah Sembarangan di Cirebon Bisa Didenda Rp 500 Ribu, Aturannya Masih Digodok

Membutuhkan upaya ekstra menertibkan masyarakat yang membuang sampah sembarangan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Bupati Cirebon, Imron, melakukan sidak ke lokasi pembuangan sampah liar yang berada di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (30/6/2025).
Foto: Dok Republika
Bupati Cirebon, Imron, melakukan sidak ke lokasi pembuangan sampah liar yang berada di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (30/6/2025).

REJABAR.CO.ID,  CIREBON--Langkah tegas akan dilakukan Pemkab Cirebon terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Selama ini, tumpukan sampah kerap ditemukan menggunung di tempat pembuangan sampah ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, Pemkab Cirebon saat ini sedang memproses peraturan bupati (Perbup) yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga

“Dalam draf Perbup disebutkan, siapapun yang membuang sampah sembarangan, bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu,” ujar Iwan, Kamis (10/7/2025).

Iwan berharap, aturan tersebut bisa segera diberlakukan agar upaya penegakan hukum dalam persoalan sampah bisa lebih efektif. “Kelihatannya memang membutuhkan upaya ekstra untuk menertibkan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, tumpukan sampah liar seberat kurang lebih 30 ton di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon akhirnya dibersihkan oleh Pemkab Cirebon. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh warga dan kondisinya dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Pembersihan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), unsur Kecamatan Kedawung, serta pemerintah desa setempat, Rabu (9/7/2025). Aksi bersih-bersih itu juga dilakukan sebagai bentuk tanggap darurat atas semakin banyaknya laporan dan keluhan warga terkait sampah yang menumpuk dan mencemari lingkungan.

Setelah pembersihan tersebut, kedepan di lokasi itu akan dilakukan pemagaran. Dengan demikian, tak ada lagi warga yang bisa membuang sampah di lokasi tersebut.

Menurut Agus, masalah sampah di Kabupaten Cirebon sudah memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Ia mengimbau seluruh pihak, mulai dari petugas kebersihan hingga pemerintah desa untuk lebih aktif dalam menangani permasalahan sampah, serta terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Terkait dengan sampah ini, di Kabupaten Cirebon sudah mulai urgen, banyak sampah yang berserakan. Tentunya mohon kerja samanya, diinfokan ke pemerintah daerah dan segera dibersihkan, terutama sampah-sampah di pinggir jalan,” katanya.

Agus juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif warga dalam menjaga kebersihan lingkungan. “Kalau lingkungan bersih, manfaatnya untuk kita semua,” katanya.

Dalam proses pembersihan itu, Agus memperkirakan ada sembilan atau sepuluh dump truk yang digunakan untuk mengangkut sampah. Adapun estimasi berat total mencapai 30 ton hanya dari satu titik lokasi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement