Rabu 13 Dec 2023 12:56 WIB

Polisi Sebut Pertemuan Firli dan SYL di GOR Bulutangkis Disertai Penyerahan Uang Rp 1 M

Uang tersebut tersimpan dalam  tas tangan wana hitam yang berisi uang pecahan valas. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (tengah) bersama tim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (12/12/2023).
Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana (tengah) bersama tim dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa. (12/12/2023).

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menyebut, ada penyerahan uang senilai Rp 1 miliar saat pertemuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis Tangki di Jakarta Barat. Hal ini disampaikan tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (12/12/2023).

“Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan wana hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI,” ungkap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga

Menurut Putu Putera Sadana, penyerahan uang senilai Rp 1 miliar dari ajudan SYL, Panji Harjanto kepada ajudan Firli Bahuri Hendra Joshua. Foto pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri di GOR Tangki sendiri sempat beredar di berbagai platform media sosial. Bahkan, foto ini juga menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerina Pertanian (Kementan) 2021.

Diketahui Firli Bahuri sendiri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terdapat sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah. 

Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa  penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Firli berharap, sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya  telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.  

“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati hak asasi manusia,” kata Firli Bahuri beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement