REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA -- Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai kota indeks harga konsumen (IHK) mulai Januari 2024. Untuk itu, Pemkab Majalengka akan mengintensifkan pemantauan harga bahan pokok penyumbang inflasi di pasaran.
Penetapan Kabupaten Majalengka sebagai kota IHK itu dilakukan bersama Kabupaten Sumedang dan Subang. Dengan penambahan itu, maka kota IHK di Jawa Barat menjadi sepuluh daerah dari yang sebelumnya hanya tujuh, yaitu, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya.
Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana, mengatakan, dengan penetapan sebagai kota IHK, maka inflasi bulanan di Kabupaten Majalengka akan dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mulai Januari 2024. "Penetapan sebagai kota IHK ini membuat kami semakin termotivasi untuk bekerja keras menjaga inflasi," kata Tarsono, Senin (18/12/2023).
Tarsono mengungkapkan, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Majalengka akan semakin intensif memantau stok dan perkembangan harga bahan pokok di pasaran. Begitu pula dengan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkab Majalengka, juga diinstruksikan untuk lebih sering turun ke pasar-pasar guna memantau kondisi harga dan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
"Kami bersama TPID harus terus berupaya mengendalikan inflasi dan bertindak cepat jika terjadi gejolak harga bahan pokok di pasaran," cetus Tarsono.
Tarsono menambahkan, saat ini Pemkab Majalengka juga mulai menginventarisasi produk yang berpotensi menambah serta menurunkan inflasi. Selain itu, merumuskan strategi guna meningkatkan produksi bahan pangan yang berpotensi menyumbang inflasi.
Selama ini, Kabupaten Majalengka merupakan daerah penghasil sejumlah komoditas kebutuhan pokok penyumbang inflasi. Seperti cabai maupun bawang merah. "Ini jangan sampai diabaikan karena dikhawatirkan akan memicu inflasi," ucap Tarsono.