Rabu 27 Dec 2023 16:29 WIB

Waspadai! Narkoba Baru Jenis Kratom Beredar di Lingkungan Pelajar Garut

Tanaman jenis herbal ini dikonsumsi dengan cara diseduh untuk mendapatkan efeknya.

Red: Agus Yulianto
Tanaman kratom.
Foto: Antara
Tanaman kratom.

REJABAR.CO.ID,  GARUT -- Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Garut menemukan jenis narkoba baru bernama kratom. Jenis narkoba ini beredar dan disalahgunakan kalangan pelajar di Kabupaten Garut. Masyarakat, terutama orang tua, perlu mewaspadai peredarannya karena berbahaya bagi kehidupan manusia.

"Ditemukan di lapangan oleh kami di lingkungan pendidikan yakni pelajar," kata Kepala BNN Kabupaten Garut Deni Yusdanial saat jumpa pers akhir tahun 2023 kinerja BNN dalam program Tim Terpadu Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Pendopo Kabupaten Garut, Rabu (27/12/2023).

BNN menyebutkan, bahwa kratom tersebut diduga memiliki kandungan narkotika yang sama berbahayanya bagi kehidupan manusia. Sehingga, perlu diwaspadai peredarannya oleh semua kalangan masyarakat.

Namun tanaman tersebut, kata dia, saat ini belum ditetapkan undang-undang atau diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan sebagai barang narkotika seperti jenis narkotika lainnya. Meski begitu, BNN Garut melakukan upaya pencegahan agar barang yang disinyalir mengandung narkotika itu tidak disalahgunakan masyarakat.

"Kemarin sudah kita temukan bahwa sudah ada peredaran, dan jenis kratom sedang dikaji, belum terangkum dalam undang-undang narkotika," katanya.

Ia menjelaskan, kratom selama ini merupakan tanaman herbal yang tumbuh di luar daerah Garut yang keberadaannya harus diwaspadai karena memiliki efek yang sama seperti narkotika.

Barang tersebut, kata dia, ditemukan BNN Garut saat melakukan penyelidikan jaringan New Psychoactive Substances (NPS) di Kabupaten Garut, dan ditemukan ada orang yang menyalahgunakannya.

"Ketika ditelusuri, betul kedapatan di situ ada NPS jenis kratom," katanya.

Ia menjelaskan, kratom yang ditemukan BNN Garut sudah berbentuk irisan yang oleh pemiliknya akan dikonsumsi dengan cara diseduh untuk mendapatkan efeknya.

"Digunakannya dengan cara diseduh, seperti jamu, dan dampaknya sama," katanya.

Dia menyampaikan, barang tersebut diperoleh dari luar daerah Garut yang saat ini sudah diamankan. Sedangkan pemiliknya tidak diamankan karena belum ada dasar undang-undangnya.

BNN Garut, lanjut dia, selama ini  akan terus menelusuri sejauh mana peredaran dan penyalahgunaan kratom di Kabupaten Garut, khususnya di lingkungan pelajar. Ke depan BNN juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait bahaya kratom.

"Ini akan diteliti dan menjadi bahan edukasi tahun 2024, nanti akan jadi konten informasi bagaimana mengantisipasi agar jangan sampai lebih marak," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement