REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Perkara puluhan ribu surat suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 dikirim di luar jadwal di Taiwan masih menuai polemik. Terbaru, KPU RI tetap menganggap surat suara yang terlanjur terkirim itu berstatus rusak, padahal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah menyatakan bahwa KPU tidak punya alasan hukum menyatakan rusak.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers pada Rabu (27/12/2023) mengakui bahwa ada 31.276 surat suara pilpres dan 31.276 surat suara pemilihan anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II yang dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar jadwal. Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU mengklasifikasikan total 62.552 surat suara itu rusak, sehingga tak dihitung saat penghitungan suara Pemilu 2024.
Sebagai gantinya, kata Hasyim, KPU akan mengirimkan surat suara baru kepada PPLN Taipei untuk dikirimkan kembali kepada pemilih di Taiwan. Pada surat suara baru itu akan diberikan tanda khusus untuk membedakannya dengan surat suara yang terlanjur terkirim. Dengan begitu, hanya surat suara yang disertai tanda khusus yang akan dihitung.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat konferensi pers pada Kamis (28/12/2023) menyatakan, pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei itu merupakan kesalahan prosedur karena pengiriman baru boleh dimulai pada 2 Januari 2024. Kendati begitu, Bagja menegaskan bahwa KPU RI tidak bisa menyatakan bahwa surat suara tersebut rusak, karena tidak memenuhi kriteria surat suara rusak.
Apabila KPU tetap menyatakan 62.552 surat suara itu rusak, kata Bagja, maka berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Di antaranya pemilih berpotensi dua kali menerima surat suara dan dua kali mencoblos, serta potensi penyalahgunaan surat suara.
"Bawaslu RI menyampaikan saran perbaikan kepada KPU RI untuk menetapkan ... surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak mengingat potensi persoalan akan menjadi lebih luas. Dengan demikian, tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti," kata Bagja.
Merespons saran perbaikan Bawaslu itu, Hasyim menegaskan bahwa surat suara baru tidak akan membingungkan pemilih karena terdapat tanda/kode khusus. "Kan beda. Yang dikirim awal (dikirim di luar jadwal) tidak ada tanda khusus. Yang baru ada tanda khusus," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023) siang.
Ketika ditanyakan soal UU Pemilu mengharuskan KPU menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, Hasyim menegaskan, bahwa pihaknya yang mengetahui kondisi, bukan Bawaslu. "Yang tahu situasinya kan KPU," ujarnya.