REJABAR.CO.ID, CIREBON — Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, disebut merupakan salah satu kantong pekerja migran Indonesia. Selama dua tahun terakhir ini ada ribuan warga Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai pekerja migran.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, pada 2022 terdata sekitar 9.000 orang yang hendak bekerja di luar negeri dan kurang lebih 7.000 di antaranya sudah ditempatkan. Sementara pada 2023 ini, hingga Oktober, dilaporkan terdata sekitar 5.000 pekerja migran asal Cirebon.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi meminta Disnaker dan agen penyalur selalu memantau kondisi pekerja migran di luar negeri dan memastikan haknya terpenuhi. Hal itu disebut sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pekerja migran.
“Saya minta kepada pihak penyalur dan Disnaker untuk mengawasi, serta memantau kondisi pekerja migran asal Cirebon supaya hak-haknya terpenuhi,” kata Bupati di Cirebon, Kamis (28/12/2023).
Dalam upaya perlindungan, Bupati juga mengingatkan warga yang berminat menjadi pekerja migran untuk menempuh jalur resmi. Ia mengatakan, calon pekerja migran bisa mengecek informasi ke Disnaker soal agen penyalur tenaga kerja resmi.
“Pekerja migran asal Cirebon harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyalur resmi. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan perlindungan saat bekerja di luar negeri,” kata Bupati.
Dengan menempuh prosedur resmi, para pekerja migran nantinya bisa terpantau. Jika berangkat secara ilegal, dikhawatirkan pekerja migran mengalami masalah ketika berada di luar negeri.
Menurut Bupati, ada sejumlah potensi masalah yang bisa dialami pekerja migran, baik di luar negeri ataupun di daerah asalnya.
“Ancaman bagi para pekerja migran masih cukup tinggi dan kami masih dihadapkan pada beberapa persoalan. Misalnya, kekerasan, penipuan, jeratan utang, penelantaran anak, perceraian, hingga gangguan kejiwaan, yang hingga saat ini belum tertangani secara baik,” kata Bupati.