REJABAR.CO.ID, KABUBATEN BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Gebyar Penyerahan Sertifikat Halal dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) bagi para pelaku IKM di Gedung Mohammad Toha, Selasa (9/1/2024). Sertifikat halal dan Haki ini dibagikan secara langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan disaksikan oleh para Asisten Daerah dan Kepala Disperdagin Dicky Anugerah kepada 400 pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, sertifikasi halal dan Haki merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk IKM. Dengan memiliki sertifikat halal dan Haki, IKM di Kabupaten Bandung dapat memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
"Sertifikat halal dan Haki ini sangat penting bagi para pelaku IKM, karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Selain itu, IKM akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan untuk bersaing di pasar global," ujar Dadang, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Dengan adanya sertifikat halal, kata Bupati, menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan oleh IKM telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat halal ini penting bagi IKM karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Selain itu, dengan memiliki sertifikat Haki, IKM dapat melindungi karya dan inovasi mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain, sehingga dapat memberikan keuntungan kompetitif.
"Saya berharap, dengan diserahkannya sertifikat halal dan merek Haki ini, para pelaku IKM dapat terus berinovasi menciptakan produk yang berkualitas, aman dan berdaya saing. Mari tingkatkan sinergi dan komitmen untuk tetap konsisten menyediakan produk-produk bermutu tinggi sesuai standar," kata Dadang.
Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugerah mengatakan, dari sekitar 15.000 IKM yang terdaftar di Kabupaten Bandung, baru sekitar 4.000 yang memiliki sertifikasi halal dan 3.000 sertifikasi Haki.
"Dalam fasilitasi sertifikat halal dan Haki Pemkab Bandung harus bersinergi dengan Kemenkumham karena ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui oleh para IKM. Kami akan terus berupaya untuk mendorong para IKM ini terfasilitasi," ungkap Dicky.
Dicky optimistis pemberian sertifikasi halal dan Haki ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar dan meningkatkan daya saing bisnis. Ia juga menyebutkan, pemberian fasilitasi Haki dalam hal ini merek, IKM akan mendapatkan hak eksklusif dan memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek produk industrinya tidak digunakan oleh pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.
"Dengan memiliki sertifikasi halal, produk IKM akan lebih diterima di pasaran terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal. Baik di pasar domestik maupun internasional sebagai jaminan kehalalannya," tambah Dicky.