REJABAR.CO.ID, KUNINGAN — Kebakaran melanda bangunan dua lantai yang merupakan tempat tinggal sekaligus toko di Dusun Manis, Desa Subang, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024) malam. Nilai kerugian akibat kebakaran itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan Andri Arga Kusumah menjelaskan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, H Mansur (64 tahun), peristiwa itu bermula ketika mati lampu. Saat itu, dikabarkan tiba-tiba api terlihat di lantai bawah. “Api juga merembet ke lantai dua, serta ruangan tengah,” kata Andri, Kamis (11/1/2024).
Mengetahui adanya kebakaran, warga sekitar langsung bergotong royong membantu memadamkan api. Ada juga yang menghubungi petugas damkar. Mendapat laporan itu, petugas damkar Kabupaten Kuningan langsung menuju lokasi kejadian. Namun, jarak antara markas damkar dan lokasi kejadian terbilang jauh.
Andri menyebut dibutuhkan waktu perjalanan sekitar 1,5 jam bagi kendaraan damkar sampai ke lokasi kebakaran. Setibanya di lokasi, petugas damkar langsung berupaya memadamkan api. Butuh waktu sekitar satu jam bagi petugas damkar untuk memadamkan kobaran api dan melakukan pendinginan.
Setelah api dipastikan padam, petugas damkar mengumpulkan data meminta keterangan saksi-saksi terkait kejadian kebakaran bangunan dua lantai itu. Dugaan sementara, api muncul diakibatkan korsleting. “Api diduga berasal dari arus pendek listrik,” kata Andri.
Andri mengatakan, tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu. Namun, api membakar berbagai perabot. Pemilik rumah sekaligus toko mengalami kerugian dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 730 juta.
“Korban memerlukan bantuan perbaikan rumah, makanan, obat-obatan, dan lainnya. Sementara ini korban tinggal bersama saudaranya,” ujar Andri.
Andri mengimbau masyarakat selalu waspada akan potensi terjadinya kebakaran. Seperti dipicu korsleting listrik, bara api, puntung rokok, tungku, gas, ataupun aktivitas pembakaran sampah. Pemerintah desa/kelurahan pun diminta melakukan upaya proteksi kebakaran di lingkungan permukiman, seperti menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) atau tandon air.