REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Indramayu bertindak cepat dalam mencegah aksi tawuran remaja. Hal itu seperti yang dilakukan Unit Reskrim dan patroli Polsek Widasari, yang membubarkan aksi tawuran remaja di wilayah mereka.
Peristiwa itu terjadi di jalan toang Desa Bunder, Kecamatan Widasari, yang berbatasan dengan Desa Telagasari, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, pada Ahad (14/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Widasari, AKP Suripto, menjelaskan hal itu bermula saat petugas Unit Reskrim dan Patroli Polsek Widasari menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok anak atau pelajar yang sedang melakukan tawuran.
Pada tawuran tersebut, terdapat penggunaan senjata tajam, botol bekas maupun batu. Polisi pun langsung bergegas menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi tersebut.
Melihat kedatangan mobil patroli, kedua kelompok tersebut berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan enam anak yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Dari hasil interogasi awal, kata Suripto, tawuran tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam seperti celurit kecil dan corbek (cocor bebek). Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah anak-anak yang terlibat, ditemukan senjata tajam lainnya yang diduga digunakan dalam tawuran.
‘’Anak-anak yang terlibat bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Poslek Widasari untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar Suripto, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Selasa (16/1/2024).
Selanjutnya, para pelaku dan barang buktinya itu diserahkan ke Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik anak Unit PPA Sat Reskrim. Hal itu mengingat usia pelaku masih tergolong dibawah umur.
‘’Tindakan tegas ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tawuran serupa yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat,’’ katanya.