Ahad 28 Jan 2024 22:40 WIB

Pemkab Purwakarta Mulai Salurkan Bantuan Pangan, Ditujukan untuk 87.225 KPM

Bantuan pangan yang disalurkan berupa beras.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Warga membawa bantuan pangan berupa beras.
Foto: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
(ILUSTRASI) Warga membawa bantuan pangan berupa beras.

REJABAR.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, mulai menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada 2024 ini. Bantuan itu diambil dari cadangan beras pemerintah.

“Bantuan pangan yang disalurkan ini berupa beras, dengan sasaran sebanyak 87.225 keluarga penerima manfaat (KPM),” kata Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Baca Juga

Benni menjelaskan, penyaluran bantuan pangan ini merupakan tahap pertama pada 2024. Setiap KPM disebut menerima paket beras berisi 10 kilogram. Peluncuran bantuan pangan tahap pertama ini dilakukan pada Sabtu (27/1/2024), dengan menghadirkan sekitar seribu KPM.

Menurut Benni, bantuan pangan itu akan disalurkan secara bertahap kepada KPM. Bantuan tahap pertama ini mencakup periode Januari-Maret 2024. “Untuk penyaluran atau pendistribusiannya dilakukan langsung oleh Kantor Pos,” kata dia.

Agar penyaluran bantuan pangan itu dapat berjalan dengan baik, Benni mengatakan, Pemkab Purwakarta sudah mengoordinasikannya dengan para camat, lurah, dan kepala desa.

“Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pembagian beras ini berjalan lancar. Jadi, jika ada hal-hal teknis atau dinamika di lapangan, bisa dikoordinasikan dengan pemerintahan daerah, bisa ke kantor pos, atau juga bisa ke pemda,” kata Benni.

Benni mengatakan, bantuan pangan ini merupakan program pemerintah pusat yang telah dilaksanakan sejak tahun lalu dan kini programnya dilanjutkan. “Dalam kurun waktu tujuh bulan di tahun 2023, Pemkab Purwakarta sudah melakukan tiga tahap bantuan pangan kepada 87.225 keluarga penerima manfaat,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement