REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Pansus 3 DPRD Kota Bandung telah menggelar Rapat Kerja atau Finalisasi Pembahasan Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Bandung, belum lama ini. Menurut Anggota Pansus 3, Folmer Siswanto M Silalahi, dalam rapat dengan stakeholders pihaknya telah membahas bagaimana untuk mengatasi permasalahan pangan dan pertanian yang saat ini sedang mengalami kenaikan harga.
"Salah satu mitra yang hadir, pada rapat pembahasan tersebut adalah Dinas Pertanian Kota Bandung," ujar Folmer, Jumat (8/3/2024).
Folder berharap Raperda ini, selain untuk perbaikan atau perubahan terhadap Perda sebelumnya, juga bisa menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Saat ini, telah direvisi atau telah mengalami perubahan.
"Sehingga Raperda yang akan diajukan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi," katanya.
Raperda ini, kata dia, nantinya bisa mengatasi berbagai permasalahan yang saat ini terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan pangan pertanian. Selain itu, Raperda ini membahas tentang sembilan pasal dari kurang lebih 40 pasal.
Pasal awal, kata dia, berisi tentang urusan pertanian pangan Kota Bandung. Dalam Raperda ini urusan pertanian pangan akan segera diberi kepastian kepada Dinas Pertanian Kota Bandung agar segera mendapatkan tugas tambahan dan anggaran dari APBD untuk sarana prasarana pertanian. "Agar, pelayanan pangan yang optimal bagi warga Kota Bandung," katanya.
Folmer Silalahi menilai, Raperda ini sebagai solusi. Agar, nantinya Kota Bandung siap untuk menghadapi berbagai gejolak pangan dan pertanian yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan harga yang tidak dapat di kendalikan.
"Dengan adanya Raperda kali ini diharapkan juga mendapatkan sistem ketahanan pangan yang sesuai dengan karakter demografi dan geografinya Kota Bandung," katanya.