REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengingatkan perusahaan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) H-7 atau sepekan sebelum lebaran 1445 Hijriah. Mereka menegaskan, perusahaan tidak boleh membayar THR dicicil.
"Intinya bahwa H-7 THR ini harus segera diberikan pada pekerja," ujar Kepala Disnaker Kota Bandung Andri Darusman kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).
Andri mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja buruh di perusahaan. THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan.
Sedangkan mereka yang sudah bekerja lebih dari satu bulan. Namun belum 12 bulan diberikan THR secara proposional oleh perusahaan. "Di Kota Bandung ada kurang lebih 8.000 perusahaan, semua wajib membayar THR," kata dia.
Ia mengatakan akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan maupun perusahaan. Para pekerja pun dapat melakukan pengaduan online ke nomor 15630, atau poskothr.kemnaker.co.id dan nomor whatsapp 08119521151.
Ia mengatakan perusahaan harus membayar THR langsung dan tanpa dicicil. Apabila didapati perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dilaporkan kepada Provinsi Jabar. "Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi," katanya.