REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah menelusuri aliran dana Rp 86,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ), PT Energi Negeri Mandiri (ENM) salah satu BUMD Jawa Barat. Mereka bakal mengungkap siapa saja yang menikmati dana korupsi tersebut.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Direktur Utama PT MUJ BT. Dua orang lainnya berinisial NW Direktur PT Serba Dinamik Indonesia serta RAP Direktur PT Energi Negeri Mandiri tahun 2020-2022.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, penelusuran aliran dana korupsi dalam kasus PT MUJ dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati dana korupsi. Ia menduga aliran dana tersebut masuk ke kelompok tersangka atau pun untuk kepentingan pribadi.
"Salah satu yang paling kita perhatikan adanya aliran dana dan yang jadi startegi kita follow the money, siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut," ujar Ridha, Rabu (2/7/2025).
Menurut Ridha, penelusuran terhadap aset-aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi pun terus dilakukan. Mereka tidak menutup kemungkinan terdapat pihak dari luar yang menerima dana korupsi. "Tidak menutup kemungkinan (pihak di luar jadi tersangka yang menerima dana korupsi)," kata dia.
Pihaknya menggandeng lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana dan pengumpulan bukti lainnya. Total terdapat 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan berkaitan perkara tersebut. "Kita mengumpulkan alat bukti termasuk saksi dan lain-lain," kata dia.