Rabu 22 May 2024 08:58 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras Terbatas tanpa Izin Resmi

FH ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di Kecamatan Susukan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon
Foto: Dok. Humas Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, di Mapolresta Cirebon

REJABAR.CO.ID,  CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial FH (21). Pelaku berasal dari Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

‘’Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan FH berupa 146 butir OKT jenis Tramadol, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 607 ribu, gunting, handphone, dan lainnya,’’ ujar Sumarni, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga

Sumarni mengatakan, FH ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FH mengakui OKT tersebut miliknya dan biasa mengedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, FH menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat seseorang yang berasal dari Indramayu. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ kata Sumarni.

Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan jika menemukan dan melihat terjadinya tindak kejahatan termasuk peredaran gelap narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,’’ kata Sumarni. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement