Rabu 18 Jun 2025 11:04 WIB

Edarkan Obat Keras, Seorang Pengangguran di Cirebon Ditangkap Polisi

Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus penyalahgunaan narkoba

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REJABAR.CO.ID,  CIREBON -- Petugas Polresta Cirebon mengamankan seorang pengangguran berinisial MRH (24) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH. Di antaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya.

Baca Juga

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Sumarni, Selasa (17/6/2025).

Sumarni memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. "Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," katanya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement