REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Polda Jawa Barat mengungkapkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) kemarin. Mereka beralasan mengikuti agenda kegiatan kepolisian yang sebelumnya telah terjadwalkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan telah menerima pemberitahuan tentang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada tanggal 24 Juni kemarin. Namun, tim kuasa hukum mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024 namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules, Selasa (25/6/2024).
Pada sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, kata dia, Polda Jabar bakal menghadiri sidang tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.
"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," kata dia.
Jules memastikan bahwa tim kuasa hukum Polda Jawa Barat bakal menghadiri kegiatan sidang praperadilan. Pihaknya memastikan akan maksimal menyiapkan materi di sidang tersebut.
"Jadi terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," katanya.
Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan. Pihaknya mengaku kecewa dengan hal tersebut.
"Pada hari ini sidang praperadilan karena pihak termohon tidak hadir sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," ucap dia.
Apabila bukti lemah, ia menegaskan lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang. Yanti menduga bahwa pihak Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21.
"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan yang akhirnya untuk menuju P21," kata dia.