REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Seorang pengendara ojek online (ojol) Ferri Yulianto (46 tahun) menjadi korban eksibisionisme saat mengantarkan pesanan kepada seseorang di Jalan Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (28/7/2024) kemarin. Pelaku seorang pemuda berinisial RJK yang diketahui sudah melakukan aksi eksibisionisme tiga kali.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, ojol tersebut hendak memberikan pesanan kepada pelaku di salah satu rumah di Kabupaten Bandung. Namun, tidak disangka pelaku keluar rumah untuk mengambil pesanan tanpa mengenakan busana.
Ojol yang melihat itu pun langsung merekam adegan tersebut. Ia mendapatkan informasi dari rekannya jika mengirim pesanan ke rumah tersebut pemesan bakal mengambil barang tanpa busana. Tidak lama berselang, pelaku pun berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku kini mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan telah menangkap seorang pemuda yang melakukan aksi eksibisionisme atau tanpa busana kepada ojol yang mengantarkan pesanan ke rumahnya. Ia mengatakan pelaku sudah melakukan hal tersebut tiga kali sejak Maret lalu.
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap seorang remaja mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver online," ujar Kusworo, Senin (29/7/2024).
Kusworo mengatakan korban melapor kepada kepolisian bahwa saat mengantarkan pesanan makanan kepada pelaku diterima oleh pelaku tanpa menggunakan pakaian. Aksi pelaku tersebut telah menjadi pembahasan para ojol. "Setelah kita dalami driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," kata Kusworo.
Menurut Kusworo, saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan pesanan disambut oleh pelaku tanpa pakaian. Korban pun merekam aksi pelaku menggunakan kamera handphone. "Pemesan layanan ini keluar dengan tidak menggunakan pakaian kemudian mengambil pesanannya kemudian masuk kembali," kata dia.
Tidak hanya itu, saat mengambil pesanan di layanan antar, Kusworo mengatakan pelaku merekam diri saat akan mengambil pesanan di depan pintu rumah.
Menurut Kusworo, pelaku dijerat pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Ia mengatakan pelaku melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali. "Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," kata Kusworo.
Tidak hanya itu, pelaku pernah masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Apabila didapati pihak yang meminta akan diberikan pelaku. "Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut," kata dia.